Belajar dari Rumah Diperpanjang, PAUD Sampai SD Kelas 3 Libur

Jumat, 17 April 2020 - 21:51:22 WIB Cetak

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru, menerbitkan surat edaran (SE) tentang perpanjangan belajar dari rumah, libur puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi.

Untuk perpanjangan belajar dari rumah akibat wabah virus corona ini sebelumnya sudah diberlakukan sebanyak 2 kali. Pertama dari tanggal 16 hingga 30 Maret 2020, dan kedua dari 31 Maret hingga 19 April 2020.

Kepala Disdik Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, perpanjangan proses belajar dari rumah yang ketiga kalinya ini menindaklanjuti Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 74 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Makanya kita terbitkan SE dengan nomor 800/Disdik.Sekretaris.1/01789/2020 tentang perpanjangan belajar dari rumah, libur puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi," ungkapnya, Jumat (17/4/2020).

"SE perpanjangan belajar dari rumah ini sudah kita sebar ke seluruh sekolah mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, hingga SMP sederajat," ulas Jamal.

Disampaikannya, terdapat 8 poin dalam SE perpanjangan belajar dari rumah, libur puasa Ramadhan dan hari raya Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah tersebut.

Pertama, pembelajaran dari rumah diperpanjang sampai dengan tanggal 23 April 2020.

Kedua, pembelajaran dari rumah juga dapat melalui media televisi yakni TVRI dan Radio Republik Indonesia (RRI) Pekanbaru.

Ketiga, libur awal puasa Ramadhan 1441 H ditetapkan dari tanggal 24 hingga 25 April 2020.

Keempat, peserta didik PAUD, SD kelas 1, 2 dan 3 libur selama puasa Ramadhan 1441 H/2020 M, atau tidak mengikuti pembelajaran seperti biasa dari rumah.

Kelima, peserta didik SD kelas 4, 5 dan 6 serta SMP kelas 7, 8 hingga 9, selama Ramadhan tetap belajar dari rumah seperti biasa.

Keenam, pembelajaran dari rumah selama puasa Ramadhan 1441 H dimulai tanggal 27 April sampai 16 Mei 2020.

Ketujuh, libur hari raya Idul Fitri pada tanggal 18-30 Mei 2020. Terakhir yang kedelapan, petunjuk teknis kegiatan selama bulan puasa Ramadhan 1441 H akan diatur selanjutnya. "Kepada pihak sekolah, kita himbau agar menjalankan seluruh ketentuan yang ada di dalam SE," pinta Jamal. (abd)



Baca Juga Topik #pendidikan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+