Ini 7 Himbauan Walikota Pekanbaru, Dilarang Takbir Keliling Hingga Shalat Ied Berjamaah

Rabu, 20 Mei 2020 - 17:22:27 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M dalam rangka pencegahan penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.

Penerbitan SE tertanggal 18 Mei 2020 ini berpedoman pada SE Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi Covid-19, serta memperhatikan situasi terkini penyebaran virus Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Terdapat 7 poin dalam SE tentang Aktivitas Idul Fitri 1441 H/2020 M yang dirilis Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba Sulaiman, Selasa (19/5/2020) malam ini.

Pertama, tidak melakukan mudik/pulang kampung ataupun keluar daerah selama momentum Idul Fitri
hingga keadaan Kota Pekanbaru dinyatakan aman dari ancaman Covid-19.

Kedua, tidak melakukan takbiran keliling pada malam Idul Fitri, takbiran di dalam masjid cukup dilakukan oleh Imam dan Ta’mir dengan memberlakukan protokol kesehatan tentang 
Pencegahan Covid-19 (menjaga jarak, tidak bersentuhan dan menggunakan masker).

Ketiga, tidak melaksanakan Sholat Idul Fitri di masjid atau di lapangan, tetapi tetap melaksanakan Sholat Idul Fitri bersama keluarga di rumah masing-masing.

Keempat, meniadakan kegiatan silaturrahmi atau halal bi halal dalam momentum Idul Fitri yang sifatnya 
berkumpul dan dapat diganti dengan menggunakan video call atau melalui media sosial.

Kelima, tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri tersebut dapat merujuk kepada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tentang panduan Kaifiyat Takbir dan Sholat Idul Fitri saat Covid-19.

Keenam, menyampaikan informasi Surat Edaran ini, mengedukasi dan memberikan kesadaran baik kepada keluarga maupun lingkungan masyarakat sekitar tentang pentingnya perjuangan
bersama dalam upaya memutus rantai penularan Covid-19 serta ikhtiar dan berdo’a dengan berdiam diri dirumah.

Ketujuh, melaporkan kepada walikota melalui instansi terkait apabila terdapat aktivitas masyarakat yang tidak sesuai dengan SE ini dan dapat menimbulkan kerumunan (orang banyak). (***)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+