Ibadah Haji 2020 Resmi Dibatalkan, Begini Prosedur Pengembalian Bipih

Rabu, 03 Juni 2020 - 11:47:53 WIB Cetak

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji/net

Betuah Jakarta - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag), resmi membatalkan pemberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M ke Tanah Suci Makkah, Arab Saudi. Pembatalan ini disebabkan pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai.

Pengumuman pembatalan pelaksaaan ibadah haji ini disampaikan Menteri Agama Fachrul Razi, dalam jumpa pers yang disiarkan langsung melalui YouTube, Selasa (2/6/2020).

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 2020 atau tahun 1441 Hijriyah," ungkap Menag.

Menag menyampaikan berbagai alasan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tersebut. Di antaranya akibat pandemi Covid-19 yang dinilai sangat mengancam keselamatan jamaah haji asal Indonesia.

"Karena pandemi COVID-19 yang melanda hampir seluruh dunia dapat mengancam keselamatan jamaah. Agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah hal yang harus diutamakan," tegas dia.

Pemerintah, terang Menag, juga telah melakukan kajian tentang ibadah haji di saat pandemi pada masa lalu. Yang mana pelaksanaan ibadah haji juga pernah ditutup karena adanya wabah menular.

"Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu jemaah haji menjadi korban," ucapnya.

"Kita tahu Saudi Arabia pernah menutup haji, ibadah haji thaun. Pada tahun 1814 karena wabah thaun, tahun 1837 dan 1858 karena wabah epidemi, 1892 karena wabah kolera, 1987 karena wabah meningitis. Indonesia juga pernah menutup karena pertimbangan masalah agresi Belanda tahun 1946, 1947, dan 1948. Menteri Agama Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kementerian Agama Nomor 4 Tahun 1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di masa perang itu," papar Menag menambahkan.

Selain itu, pembatalan juga karena tak kunjung ada kepastian dari Arab Saudi sehingga membuat pemerintah Indonesia tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan terkait pelayanan dan perlindungan jamaah.

"Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni. Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi. Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka," tuturnya.

"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar, yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," ulasnya.

Pengembalian Bipih

Seiring dengan pembatalan pemberangkatan jamaah haji ke Tanah Suci, maka bagi jamaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama mencatat ada sebanyak 198.765 jemaah haji reguler yang melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M telah mengatur bahwa jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

"Jamaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonana pengembelian setoran pelunasannya," sebut Muhajirin di Jakarta, Rabu (3/6/2020) seperti dikutip dari laman Kemenag.go.id.

"Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 H/ 2021 M," sambung dia.

Untuk pengembalian Bipih, terang Muhajirin, jemaah bisa mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag kabupaten/kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan berbagai persyaatan seperti :

a). Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

b). Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan memperlihatkan aslinya.

c). Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya.

d). Nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag kabupaten/kota. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:

1). Kepala Kankemenag kabupaten/kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2). Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3). Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4). BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT 

"Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di Kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dua hari proses transfer dari Bank penerima setoran ke rekening jemaah," jelas Muhajirin.

Lantas, bagaimana jika jemaah haji yang batal berangkat tesebut meninggal dunia? Muhajirin menjelaskan bahwa nomor porsinya dapat dilimpahkan. Pelimpahan porsi tersebut bisa dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung, atau saudara kandung yang ditunjuk dan/atau disepakati secara tertulis oleh keluarga. 

"Pengganti porsi itu bisa menjadi jemaah haji 1442 H/2021 M selama kuota haji Indonesia masih tersedia," tutupnya. (red)



Baca Juga Topik #nasional+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+