Tiga Penadah Motor Curian Lintas Daerah Diringkus Polres Kampar

Rabu, 17 Juni 2020 - 23:18:59 WIB Cetak

Sejumlah sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Kampar.

Betuah Kampar - Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar, meringkus 3 penadah motor curian jaringan Pekanbaru, Kampar dan Indragiri Hilir (Inhil). Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa 10 unit sepeda motor berbagai merek yang diduga hasil dari tindak kejahatan.

Ke-3 tersangka yang diamankan tersebut di antaranya EN (38) warga Desa Pinatan, Kecamatan Kampa. EN merupakan tersangka utama yang berperan menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor curian serta menerima pesanan dari calon pembeli.

Kemudian RI (40) warga Desa Pulau Rambai, Kecamatan Kampa dan HE (30), keduanya ditangkap karena berada di TKP bersama tersangka utama EN. Dari mereka juga ditemukan sepeda motor tanpa surat-surat yang juga diduga dari hasil kejahatan.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri, Selasa (16/6/2020) mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari hasil penyelidikan atas informasi dari masyarakat, bahwa di rumah tersangka EN banyak menyimpan sepeda motor yang diduga dari hasil kejahatan.

Selain itu, EN diketahui sering menerima gadai dan menjual kembali sepeda motor tersebut tanpa dilengkapi surat-surat.

Pada Kamis siang (11/6/2020), AKP Fajri didampingi Kaur Bin Ops Satreskrim Ipda Ismadi mendatangi rumah EN dan ditemukan 10 unit sepeda motor berbagai merek yang berasal dari wilayah Pekanbaru, Kampar dan Inhil. Di TKP juga ditemukan sebuah buku rekapan penjualan sepeda motor.

Petugas lantas mengamankan tersangka EN bersama tersangka RI dan HE yang berada di TKP serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Ketiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Lebih lanjut disampaikan Fajri bahwa dari 10 sepeda motor yang ditemukan, 4 unit berasal dari Kampar, 4 unit dari wilayah Pekanbaru dan 2 lainnya dari Wilayah Inhil.

"Kita akan telusuri para pemilik asli sepeda motor ini untuk nantinya dikembalikan kepada mereka", ungkapnya.

Berikut 10 unit sepeda motor yang berhasil diamankan:

1. Sepeda motor Jupiter MX Warna Merah No Rangka MH 32560027K304040 No Mesin 256-304103

2. Sepeda motor Jupiter Z Warna Hitam No Rangka MH 331B003PJ900411 No Mesin 31B-900461

3. Sepeda motor Honda Beat Hitam No Rangka MH1JF513CK710326 No Mesin JF51E-3714458

4. Sepeda motor Yamaha Vega Warna Biru No Rangka MH 3509204CJ592264 No Mesin 509-1592358

5. Sepeda motor Honda Vario Warna Hitam Putih No Rangka MH1JF9117CK677323 No Mesin JF91E1672624

6. Sepeda motor Honda Beat Warna Hitam No Rangka MH1JF513XCK437595 No Mesin JF51E-3404815

7. Sepeda motor Honda Beat Warna Biru No Rangka MH111HK238473 No Mesin JN11E-1233966

8. Sepeda motor Honda Beat Warna Oren No Rangka MH1JFD222DK448138 No Mesin JFD2E2471152

9. Sepeda motor Yamaha Vixion Warna Hitam No Rangka MH33C1005BK671762 No Mesin 3C1-673005

10. Honda Beat Warna Merah No Rangka MH1JM2110JK998999 Mo Mesin JM21E-1976086

Untuk itu, bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor sesuai nomor rangka dan nomor mesin yang telah diekspos ini, dapat datang ke Mapolres Kampar dengan membawa surat-surat yang dimiliki untuk dicocokkan. Apabila sesuai, maka sepeda motor tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya. (red)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+