46 Pelaku Usaha di Pekanbaru Minta Diizinkan Beroperasi di Tengah Covid-19

Sabtu, 20 Juni 2020 - 23:46:41 WIB Cetak

Quarte Rudianto

Betuah Pekanbaru - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMP-PTSP) Kota Pekanbaru, sudah menerima permohonan izin dari 46 pelaku usaha yang ingin beroperasi di tengah pandemi Covid-19.

Permohonanan izin dalam bentuk proposal protokol kesehatan itu wajib diajukan bagi pelaku usaha sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Perilaku Hidup Baru (PHB) atau new normal life.

Kepala DPM-PTSP Pekanbaru Muhammad Jamil melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan Quarte Rudianto mengatakan, puluhan proposal dari pelaku usaha yang sudah diterima pihaknya itu terdiri dari 22 perhotelan, restoran 4, tempat hiburan 16, supermarket 1 dan 4 usaha lainnya.

"(Dari 46 proposal) sudan ada 19 hotel dan 1 restoran yang sudah kita BAP," ungkapnya, Sabtu (20/6/2020).

Disampaikan Quarte, ke-20 tempat usaha yang di BAP tersebut sebelumnya sudah dilakukan peninjauan oleh Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru untuk memastikan masing-masing tempat usaha sudan menerapkan protokol kesehatan.

'Setelah dilakukan peninjauan oleh tim gugus tugas, baru izin operasional kita terbitkan," ucapnya.

Protokol kesehatan yang wajib diterapkan itu di antaranya menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi. 

Lebih jauh dikatakannya, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional kembali pasca covid-19. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administratif. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+