Kesulitan Cetak KK dan Akta Lahir, Warga Bisa Minta Bantu ke UPTD Capil

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:13:04 WIB Cetak

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Bagi warga Pekanbaru yang kesulitan di dalam mencetak kartu keluarga (KK) dan akta lahir secara mandiri menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram, bisa meminta bantu ke petugas pelayanan di kantor Disdukcapil maupun di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pencatatan Sipil (Capil) setempat.

"Kalau memang ada kesulitan, kita tetap buka layanan di kantor (Disdukcapil). Warga juga bisa minta bantu ke UPTD," kata Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita, Selasa (21/7/2020).

"Namun selagi bisa mandiri, maka warga bisa mencetaknya sendiri," ulas mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru ini.

Hal itu disampaikan Irma, menyikapi jika tidak semua warga yang mampu mengakses internet khususnya warga yang tinggal di wilayah pinggiran. Sementara untuk mencetak KK dan akta lahir sejak awal Juli lalu sudah dilakukan secara elektronik.

"Karena itu kita tetap buka pelayanan bagi warga yang memang kesulitan dalam mencetak KK," ucapnya.

Sejauh ini, disampaikan Irma belum ada keluhan warga dalam mencetak KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS. Untuk pengurusan sendiri, sebut dia, mencapai 300 orang dalam satu hari.

"Cuma kadang-kadang kita yang terkendala jaringan saat melakukan TTE (tanda tangan elektronik)," tutupnya.

Untuk diketahui, terhitung awal Juli 2020 kemarin, warga di Kota Pekanbaru sudah bisa mencetak sendiri KK dan akta lahir menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Kebijakan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru bernomor 470/Disdukcapil_Dukcapil/1106/2020  tertanggal 11 Juni 2020 tentang Dokumen Kependudukan Menggunakan Kertas HVS Ukuran A4 80 Gram dan Layanan Legalisir Dokumen Kependudukan.

SE tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Bagaimana Prosedurnya ?

Pertama, khusus untuk pengurusan akta lahir, warga mesti mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan secara manual dengan mendatangi kantor Disdukcapil Pekanbaru di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.

Namun sebelum mendatangi kantor Disdukcapil, pastikan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu melalui laman mpp.pekanbaru.go.id. Pengambilan nomor antrean dimulai pukul 07.00 WIB sampai antrean habis.

Sementara untuk pengurusan KK bisa dilakukan secara online melalui laman sipenduduk.pekanbaru.go.id atau melalui aplikasi Layanan Tunggu Disdukcapil yang bisa diakses melalui playstore.

Dalam pengajuan ini, warga wajib memberikan nomor handphone atau alamat email. Setelah itu, permohonan yang masuk akan langsung diproses oleh Disdukcapil.

Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses akan ditandai dengan ditandatanganinya dokumen kependudukan secara TTE oleh Kepala Dinas Dukcapil.

Selanjutnya, warga akan menerima notifikasi dari sistem SIAK melalui pesan singkat atau SMS dan melalui email berupa informasi link web untuk cetak dokumen kependudukan. Warga dapat mempergunakan link tersebut untuk mencetak dokumen kependudukan secara mandiri di rumah atau ditempat manapun.

Di dalam SMS dan email tersebut juga ada PIN yang bersifat rahasia dan tidak boleh dibagi atau disebarluaskan kepada siapa pun. Dokumen dari link yang diterima bisa dicetak di kertas HVS ukuran A4 80 gram.

Cara Mencetak

Warga atau pemohon harus login atau masuk ke email.

Setelah login, buka email atau pesan masuk dengan alamat pengirim siakonline. Di dalam pesan masuk, ada nomor PIN yang harus disalin atau dicatat. Selanjutnya klik tombol cetak dokumen.

Di halaman selanjutnya, warga diminta memasukkan nomor PIN dan memasukkan 4 kode huruf yang tampak pada layar tepatnya di bawah kolom PIN sebelah kiri. Kemudian klik tombol masuk.

Pada halaman selanjutnya sudah tampil KK yang siap dicetak. Namun sebelum dicetak, klik dulu tombol pintar di bagian atas sebelah kanan. Di tombol pintar, pilih opsi PDF dan kemudian klik tombol simpan di bagian bawah atau bisa langsung dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+