Ini Aturan Penyembelihan Kurban di Pekanbaru, Daging Diantar ke Rumah Warga

Ahad, 26 Juli 2020 - 16:32:17 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus, saat menghadiri penyembelihan kurban di Masjid Nursalim, pada Idul Adha tahun lalu.

Betuah Pekanbaru - Hewan kurban yang didatangkan ke masjid atau lokasi penyembelihan, mesti dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kota Pekanbaru yang menyatakan bahwa hewan tersebut sehat dan layak dipotong.

Demikian salah satu poin dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100/SE/1350/2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H/2020 M Menuju Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19 yang ditandatangani langsung oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, tertanggal 9 Juli 2020.

SE dimaksud merupakan penegasan terhadap Surat Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Nomor : 524/Distankan-Peternakan/441/2020 tentang Pelaksanaan Kurban pada Hari Raya Idul Adha 1441 H.

Selain itu, dalam SE tersebut juga disebutkan jika pemotongan hewan kurban harus dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik. Untuk itu, penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban.

Kepada panitia yang bertugas, mesti menjalani pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas.

Panitia juga harus mengatur jarak saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging.

Kepada penyelenggara diminta selalu mengedukasi panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Sementara untuk alat yang digunakan harus dibersihkan dengan cairan disinfektan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan.

Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.

Untuk daging kurban sendiri didistribusikan secara langsung oleh panitia ke rumah-rumah warga. Panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, 
dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan.

Walikota Pekanbaru Firdaus, sebelumnya mengatakan jika protokol kesehatan wajib dipatuhi saat pelaksaan Shalat Idul Adha hingga penyembelihan kurban mengingat kembali meningkatkan sebaran virus corona sejak beberapa hari terakhir.

Kemudian daging kurban yang sudah dikemas dihimbau agar diantar langsung ke rumah-rumah warga. "Sehingga tidak terjadi penumpukan warga saat pembagian daging kurban," ucapnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+