Walikota Pekanbaru Sebut 25 Persen Warga Belum Patuhi Wajib Masker

Senin, 17 Agustus 2020 - 13:23:47 WIB Cetak

Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru Firdaus-Ayat, berbincang dengan salah seorang warga yang disanksi karena melanggar protokol kesehatan.

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus menyebutkan, hingga kini masih ada sekitar 25 persen warga yang belum mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Walaupun belum ada survei akademik, tapi berdasarkan pantauan bahwa lebih dari 75 persen masyarakat Pekanbaru sudah mengenakan masker," ucapnya, Senin (17/8/2020).

Angka itu, disampaikan walikota sesuai dengan pemantauan tim penindakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat melakukan razia Wajib Masker di sejumlah titik.

Untuk 25 persen warga yang masih belum mematuhi aturan, ditakan walikota jika hal itu menjadi tugas pemerintah untuk mengingatkan warga agar menggunakan masker bila berada di luar rumah. 

"Masker itu dapat menyelamatkan diri, keluarga, dan masyarakar sekitar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, dalam empat hari penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 tahun 2020 tentang Perilaku Hidup Baru (PHB), sudah terdapat sebanyak 332 warga yang diberikan sanksi oleh Tim Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Ratusan warga tersebut terjaring dalam razia Wajib Masker di sejumlah titik dan langsung diberikan sanksi seperti kerja sosial membersihkan fasilitas umum hingga denda sebesar Rp250 ribu lantaran tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.

Razia hari pertama, Senin (10/8/2020) yang dipusatkan di depan Sukaramai Trade Center (STC) dan di depan Sudirman Square Jalan Jenderal Sudirman, tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan BPBD berhasil menjaring sebanyak 59 pelanggar.

Dari 59 pelanggar, 51 memilih sanksi sosial seperti menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum, serta 8 lainnya membayar sanksi denda Rp250 ribu.

Razia hari kedua, Selasa (11/8/2020) di depan STC dan di depan Hotel Ratu Mayang Garden Jalan Jenderal Sudirman, tim menjaring sebanyak 60 pelanggar. Dimana 48 pelanggar memilih sanksi sosial dan 12 lainnya sanksi denda.

Kemudian razia hari ketiga, Rabu (12/8/2020) di Jalan Lintas Riau-Sumbar tepatnya di perbatasan Pekanbaru-Kampar depan Simpang Manunggal, Panam ujung dan di Jalan Imam Munandar ujung, tim menjaring lagi sebanyak 98 pelanggar.

Dari 98 pelanggar, 93 orang di antaranya memilih sanksi sosial dan 5 sanksi denda.

Selanjutnya razia hari keempat, Kamis (13/8/2020) di Jalan Kaharuddin Nasution dan Yos Sudarso dijaring lagi sebanyak 115 pelanggar. 105 pelanggar memilih sanksi sosial dan 10 sanksi denda.

Pada pekan ini, tim penegakan hukum berencana menggelar razia wajib masker di pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Ibukota Provinsi Riau. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+