Polsek Bukit Raya Ringkus Penjarah Hotel Cama Baio

Selasa, 25 Agustus 2020 - 22:35:58 WIB Cetak

Pelaku ND saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya.

Betuah Pekanbaru - Seorang pelaku penjarahan terhadap Hotel Cama Baio Pekanbaru di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar menyebutkan, pelaku ND alias Junaidi (41), dibekuk petugas di sebuah rumah di Jalan Harapan Raya, Minggu (23/8/2020) sore.

"Sekarang pelaku ND sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya," ungkapnya, Selasa (25/8/2020).

Dikatakan Kompol Bainar, setelah dilakukan pengintaian dan buron hampir selama satu bulan, pelaku ND berhasil diringkus berdasarkan hasil pengembangan terhadap MQ, salah satu pelaku yang lebih dulu ditangkap pada Minggu (26/7/2020).

Palaku MQ mengakui melakukan aksi pencurian di Hotel Cama Baio bersama ND. Aksi pencurian itu telah mereka lakukan sebanyak enam kali sejak Juli 2020 lalu.

"Pada 23 Juli, manajemen hotel melaporkan kepada kami bahwa telah terjadi pencurian barang-barang hotel. Kami lakukan penyidikan, dan didapati satu pelaku MQ," ucapnya.

Pelaku mengambil barang-barang hotel seperti TV, AC, pipa tembaga, hingga kursi hotel secara bertahap. Akibat kejadian itu manajemen hotel mengalami kerugian mencapai Rp200 juta. 

"Hotel itu kosong sudah tidak beroperasi lagi," ujar Kompol Bainar.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Belimbing, Gang Subur, Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai itu mengaku bahwa hasil curian itu dijual ke pengepul barang. 

"Motifnya untuk biaya hidup. Kami masih kembangkan lagi apakah ada pelaku lainnya. Untuk barang bukti hasil curian tersebut masih kita cari," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #hukrim+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+