DLHK Pekanbaru Sudah Jaring 201 Warga Buang Sampah Sembarangan

Selasa, 08 September 2020 - 16:58:02 WIB Cetak

Anggota Satgas Penegakan Hukum DLHK Pekanbaru saat melakukan pengawasan terhadap warga buang sampah sembarangan.

Betuah Pekanbaru - Sepanjang 2020 ini Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru melalui Satuan Tugas Penegakan Hukum, sudah berhasil menjaring sebanyak 201 yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan.

Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian menyebutkan, dari total 201 warga yang terjaring, 105 orang di antaranya sudah melakukan pembayaran denda sebesar Rp250 ribu.

"Sementara 96 orang belum melakukan pembayaran denda dan KTP nya masih kita tahan di kantor," ungkapnya, Selasa (8/9/2020).

"Untuk total denda yang terkumpul sudah berjumlah Rp28,5 juta dan sudah kita setor ke kas daerah (pemerintah kota)," ulas Rubi.

Disampaikannya, saat ini Satgas Penegakan Hukum sudah disebar merata di 12 kecamatan se-Kota Pekanbaru. Untuk satu kecamatan terdapat sebanyak 8 hingga 9 personil.

"Kalau kemarin kan kita tempatkan di titik-titik tertentu. Sekarang tidak lagi, tapi disebar di tiap kecamatan. Di tiap kecamatan juga ada ketua tim yang bertugas mengatur anggotanya untuk melakukan pengawasan dan penindakan," terang Rubi.

Selain menindak warga buang sampah sembarangan, Satgas Penegakan Hukum juga betugas mengawasi aktivitas pencemaran lingkungan.

"Jadi tugasnya tidak hanya menangkap warga yang membuang sampah, tapi juga mengawasi penceraman lingkungan," tutupnya.

Seperti diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+