Ada Sanksi Hingga Penutupan Jalan, Aturan PSBM di Pekanbaru Tahap Finalisasi

Kamis, 10 September 2020 - 23:48:47 WIB Cetak

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan

Betuah Pekanbaru - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru terus mematangkan berbagai persiapan jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di kecamatan tertinggi kasus positif corona.

Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan menyebutkan, saat ini regulasi atau dasar hukum penerapan PSBM berupa peraturan walikota (perwako) sudah tahap finalisasi.

"Hari ini kami finalkan regulasinya. Besok kami akan paparkan ke bapak walikota," ucapnya, Kamis (10/9/2020).

Dalam aturan PSBM, pemerintah kota akan memberlakukan sanksi bagi pelanggar sama halnya dengan aturan pada penerapan Pembatasan Sosial Bersaka Besar (PSBB) beberapa waktu lalu.

Begitu juga dengan aktivitas pendidikan, rumah ibadah, jam operasional tempat usaha dan sarana perekonomian, akan ada aturan khusus melalui regulasi PSBM.

"Namun, itu diberlakukan untuk satu kecamatan (Tampan). Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Jam operasional tempat usaha juga kita batasi, hingga penutupan jalan," terang Azwan yang juga menjabat sebagai Asisten I Setdako Pekanbaru ini.

Selain itu, lanjut dia, ada juga rencana pemberian bantuan sosial kepada warga di kawasan PSBM. Namun, Azwan menyebut masyarakat yang mendapatkan bantuan dipilih berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran.

"Instruksi pak wali agar didata dengan lebih valid lagi agar tepat sasaran," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sudah menetapkan Kecamatan Tampan sebagai lokasi penerapan PSBM guna memutus sebaran wabah Covid-19 yang kini semakin meningkat tajam.

Sesuai jadwal awal, PSBM Kecamatan Tampan direncanakan dimulai terhitung hari ini, 10 September 2020. Akan tetapi karena persiapan belum matang, penerapan diundur hingga waktu yang belum ditentukan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+