Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru Khairunnas, saat turun menertibkan angkutan barang yang masih melintas di jalan dalam kota.
Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, mulai menempatkan personel di sejumlah titik pintu masuk menuju dalam kota.
Adapun pintu masuk yang dijaga tersebut di antaranya di Simpang Bundaran Air Hitam, bundaran AKAP, bundaran di Tugu Songket, serta di bundaran Garuda sakti.
"Masing-masing pos tersebut kami tempatkan 4 personel dengan dua sip," kata Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala Bidang Angkutan Khairunnas, Senin (23/9/2024).
Ia menyampaikan, keberadaan personel di pintu masuk itu untuk melarang truk bertonase dan angkutan barang melintas di jalan dalam kota.
Sebab selain memicu kemacetan, aktivitas truk di dalam kota juga kerap terlibat kecelakaan lalu lintas. Tidak hanya itu, truk bertonase juga bisa merusak jalan.
"Karena sampai sekarang masih ada yang bandel. Makanya kami terus berupaya bagaimana truk ini bisa mengikuti SK (Surat Keputusan) Walikota Pekanbaru Nomor 649 (Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota)," ucap Khairunnas.
Di samping itu, Dishub juga terus melengkapi rambu larangan melintas bagi truk bertonase. Kemudian, Dishub juga menghimbau asosiasi supir truk dan pemilik truk supaya menyampaikannya kepada para supir.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah menerbitkan SK Walikota Nomor 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Dalam SK tersebut dijelaskan, kendaraan bertonase besar seperti angkutan barang tidak dibenarkan melintas di jalan dalam kota mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.***