Masih Beraktivitas di Atas Pukul 9 Malam, 146 Warga Tampan Disanksi

Kamis, 17 September 2020 - 16:20:49 WIB Cetak

Tim gabungan saat melakukan pengawasan penerapan PSBM di Kecamatan Tampan, Rabu (16/9/2020) malam.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan bidang penindakan hukum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Rabu (16/9/2020) malam menindak sebanyak 146 warga di Kecamatan Tampan karena masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.

Sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), aktivitas warga di Kecamatan Tampan dibatasi selama 10 jam dimulai pukul 21.00 hingga pukul 07.00 WIB.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, 146 warga tersebut dijaring tim gabungan TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, dan BPBD di sejumlah titik.

"Dari 146 warga yang terjaring, 19 orang dikenakan sanksi kerja sosial dan 127 lainnya diberi sanksi berupa teguran lisan," ungkapnya, Kamis (17/9/2020).

Disampaikan Doni, mereka yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00WIB ke atas. Mereka terjaring dari beberapa ruas jalan dan tempat makan di Kecamatan Tampan.

"Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile. Tempat makan dan beberapa ruas jalan kita lakukan penyisiran," ucapnya.

Tim yang melakukan pengawasan secara mobile tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan. 

Untuk diketahui, PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari. Sesuai Perwako 160 tahun 2020, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+