Pelanggar PSBM saat diamankan tim gabungan.
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, BPBD dan Satgas Disperindag Kota Pekanbaru, sudah menindak sebanyak 348 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan.
Plt Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning didampingi Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, 348 pelanggar itu dijaring dalam razia sejak tiga hari terakhir.
Pada razia penerapan PSBM hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim gabungan menindak sebanyak 146 pelanggar yang masih beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB.
Kemudian hari kedua, Kamis (17/9/2020) malam, tim gabungan kembali menjaring sebanyak 31 pelanggar.
"Selanjutnya pada Jumat (18/9/2020) malam, tim gabungan menjaring sebanyak 171 orang," ungkap Gurning, Sabtu (19/9/2020) siang.
Disampaikan Gurning, pelanggar yang terjaring pada umumnya adalah warga yang masih beraktivitas di luar rumah pada pukul 21.00 WIB ke atas. Mereka yang terjaring dilakukan pendataan dan diberikan sanksi.
"Kami bersama tim gabungan melakukan pengawasan secara mobile. Tempat makan dan beberapa ruas jalan kita lakukan penyisiran," ucapnya.
Tim yang melakukan pengawasan secara mobile tersebar di 9 kelurahan di Kecamatan Tampan. Tim akan melakukan pengawasan dan penindakan.
Untuk diketahui, PSBM di Kecamatan Tampan sendiri akan berlangsung selama 14 hari terhitung tanggal 15 hingga 28 september mendatang.
Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas masyarakat dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar. (abd)