Penertiban bangunan liar di atas lahan KIT, Selasa (22/9/2020).
Betuah Pekanbaru - Tim Yustisi Kota Pekanbaru, melakukan pembongkaran paksa terhadap 8 bangunan yang dibangun di atas lahan Kawasan Industri Tenayan (KIT) di Kecamatan Tenayan Raya, Selasa (22/9/2020).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning menyatakan, keberadaan bangunan tersebut jelas tidak dibenarkan karena berada di atas lahan milik pemerintah kota.
"Karena itu, seluruh bangunan liar kita tertibkan. Ada sekitar delapan yang kita tertibkan," ungkapnya.
Disampaikan Gurning, bangunan itu merupakan milik sejumlah oknum yang mengklaim sebagai pemilik lahan di kawasan KIT. Sebelum dibongkar paksa, pemilik bangunan sudah terlebih dahulu diminta melalukan pembongkaran sendiri.
"Kita sudah minta untuk bongkar sendiri, ternyata mereka tidak melakukannya. Maka kita tertibkan," tegas dia.
Saat penertiban belangsung, diakui Gurning sempat mendapat penolakan dari pemilik bangunan. Namun Tim Yustisi berhasil mengatasinya hingga penertiban selesai dilakukan.
"Kepada oknum yang memang mengaku sebagai pemilik lahan, silahkan tempuh jalur hukum. Bukan malah main serobot, karena lahan ini tercatat sebagai aset pemerintah kota," ucapnya.
Untuk diketahui, sejak beberapa tahun terakhir semakin ramai kelompok-kelompok dan oknum yang mengaku sebagai pemilik lahan di KIT. Lahan yang mereka klaim, tercatat sebagai lahan milik Pemko Pekanbaru.***