PSBM 4 Kecamatan Dimulai Malam Ini, Sejumlah Ruas Jalan akan Ditutup

Sabtu, 03 Oktober 2020 - 14:24:22 WIB Cetak

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya

Betuah Pekanbaru - Sejumlah ruas jalan di Kota Pekanbaru akan dilakukan penutupan sementara pada malam hari dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Penutupan ini seiring dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di 4 kecamatan.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, di wilayah Kecamatan Tampan, penyekatan atau penutupan jalan dilakukan mulai di persimpangan Jalan Garuda Sakti dan Jalan Soebrantas.

Kemudian persimpangan Jalan SM Amin dan Jalan Soebrantas. Selanjutnya, persimpangan Jalan Soekarno Hatta dan Jalan Soebrantas tepatnya di fly over Pasar Pagi Arengka.

Selanjutnya di wilayah Kecamatan Bukit Raya, penyekatan jalan dilakukan di Jalan Kaharuddin Nasution. Sedangkan di Marpoyan Damai dilakukan di sepanjang Jalan Arifin Achmad.

"Khusus Payung Sekaki, penyekatan jalan dilakukan di persimpangan Jalan Durian hingga Jalan Meranti," ungkap Kapolresta, usai apel gelar pasukan pelaksanaan PSBM 4 kecamatan di halaman Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (2/10/2020) sore kemarin.

Disampaikan Kapolresta, terdapat ratusan personel yang akan diterjunkan untuk melakukan pengawasan penerapan PSBM di Kecamatan Tampan, Bukit Raya, Payung Sekaki, dan Marpoyan Damai tersebut.

"Personel yang dilibatkan dalam PSBM ini adalah Polresta Pekanbaru, Kodim 0301 Pekanbaru, Satpol PP, Damkar, BPBD, dan instansi lainnya," ucap dia.

Sementara itu, Pj Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, PSBM 4 kecamatan akan mulai efektif terhitung Sabtu (3/10/2020) malam. Ia berharap PSBM sebagai upaya memutus sebaran wabah covid bisa membuahkan hasil maksimal.

"Kami dari pemerintah kota berharap agar memiliki hasil maksimal dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 ini," ujar Jamil.

Untuk itu, ia mengimbau agar warga dapat mengikuti regulasi atau aturan PSBM. "Karena selama PSBM, pergerakan warga dibatasi mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB," tutupnya.

Penerapan PSBM sendiri sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM. Selama PSBM berlangsung, seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB.

Ada sanksi administratif berupa kerja sosial dan denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp5 juta bagi pelanggar PSBM. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+