Bakal Dipindah Paksa, Perwako Isolasi Pasien Covid OTG Mulai Berlaku

Ahad, 18 Oktober 2020 - 13:39:12 WIB Cetak

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih

Betuah Pekanbaru - Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 180 Tahun 2020 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 Tanpa Gejala, mulai diberlakukan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih menyebutkan, perwako dimaksud sudah berlaku sejak ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Firdaus, Sabtu (17/10/2020).

"Sudah ditandatangani bapak walikota kemarin, jadi sudah berlaku," ungkapnya, Minggu (18/10/2020).

Dengan berlakunya perwako tersebut, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru bersama Puskesmas akan segera memindahkan positif corona tanpa gejala atau OTG ke tempat-tempat isolasi yang telah disediakan.

"Kita juga minta kerjasama kecamatan, kelurahan dan RT/RW untuk mengalihkan OTG ke fasilitas pemerintah," ucap Zaini.

Dari data Dinas Kesehatan, hingga Sabtu kemarin tercatat sebanyak 1.831 positif corona OTG yang menjalani isolasi mandiri. Namun selama menjalani isolasi di rumah tempat tinggal, mereka diketahui tetap kontak dengan anggota keluarga.

Hal itu dikhawatirkan akan memperluas sebaran wabah, sehingga pemerintah kota memilih memindahkah seluruh positif corona OTG ke tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.

Walikota Pekanbaru Firdaus, sebelumnya mengatakan, saat ini terdapat 3 gedung dan 2 hotel yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi positif corona OTG di antaranya Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Jalan Soebrantas wilayah Kecamatan Tampan dan gedung Diklat di Ronggowarsito.

Sementara 2 hotel yang jadi tempat isolasi OTG yakni Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

"Rusunawa Rejosari itu disiapkan oleh pemerintah kota. Oleh pemerintah provinsi, itu ada gedung Bapelkes, gedung Diklat, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka," ungkap walikota.

Disampaikan walikota, dalam waktu dekat ini seluruh positif corona OTG wajib menjalani perawatan di tempat-tempat yang telah disediakan baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota tersebut.

"Kalau mereka tidak mau dijemput (ke rumah) menggunakan ambulans, silahkan datang sendiri naik mobil pribadi atau sepeda motor. Tapi kalau tidak, petugas yang akan jemput. Tidak mau, dipaksa," tegasnya.

Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung baik oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota.

"Tidak hanya itu, bila mana kepala keluarganya yang terkena covid, kebutuhan rumah tanggannya akan ditangtung selama kepala keluarga menjalani perawatan. Bantuan yang akan diberi sesuai standar yang ditetapkan Pemerintah Pusat," tutup walikota. (abd)



Baca Juga Topik #kesehatan+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+