Puluhan Pohon Pelindung Dibabat OTK, Wako Pekanbaru: Itu Tindakan Biadab

Ahad, 18 Oktober 2020 - 19:44:30 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Walikota Pekanbaru Firdaus, marah besar begitu mengetahui informasi adanya 83 pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai/Nangka, dibabat oleh orang tak dikenal (OTK).

"Itu sudah tindakan biadab. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun," tegasnya, Minggu (18/10/2020).

Untuk itu, walikota memerintahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (ODP) terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bergerak cepat mencari dan menindak pelaku yang masih misterius tersebut.

"Saya minta segera dicari pelakunya. OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja, cari pelakunya segera," pinta dia.

Jika penebangan puluhan pohon pelindung yang rata-rata sudah setinggi 4 hingga 6 meter itu berkaitan dengan keberadaan bando ilegal berukuran raksasa di lokasi kejadian, walikota menegakaskan agar dilakukan pemotongan terhadap bando dimaksud.

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal yang ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 83 pohon pelindung di Tuanku Tambusai habis dibabat oleh OTK pada Minggu (11/10/2020) malam lalu. Namun baru diketahui Dinas PUPR pada Senin (12/10/2020) pagi.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution melalui Kepala Bidang Pertamanan Edwar Riansyah, mengaku sudah melaporkan tindakan perusakan terhadap 83 pohon pelindung yang berada di tengah kota itu.

"Kami sudah laporkan (ke polisi), mereka masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," ungkapnya.

Disampaikannya, tim PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah melakukan peninjauan ke lokasi untuk mengumpulkan bukti seperti memeriksa rekaman CCTv atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTv yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ucapnya.

Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, pelaku perusak pohon pelindung terancam saksi sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+