Tolak Diisolasi, OTG Covid tak Bisa Akses Layanan Publik 6 Bulan

Senin, 19 Oktober 2020 - 22:29:50 WIB Cetak

Zaini Rizaldy Saragih

Betuah Pekanbaru - Positif Covid-19 tidak bergejala atau OTG yang menolak menjalani isolasi di fasilitas kesehatan yang telah disiapkan pemerintah, akan diberikan sanksi administratif salah satunya tidak dapat mengakses pelayanan publik selama 6 bulan.

"Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan dan lainnya, itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," kata Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih, Senin (19/10/2020).

Disampaikannya, saksi tersebut sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru Nomor 180 Tahun 2020 tentang Pedoman Isolasi Mandiri Pasien Terkonfirmasi Corona Virus Disease 2019 Tanpa Gejala yang kini mulai diberlakukan.

"Dalam perwako tersebut dijelaskan, seluruh OTG wajib menjalani isolasi di tempat-tempat yang telah disediakan oleh pemerintah," ungkap dia.

"Bagi OTG yang tidak mengindahkan dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah, mereka akan dikenakan sanksi tidak mendapat pelayanan sosial selama enam bulan," ulas Zaini.

Disebutkannya, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi yang ada. Selama ini, terang dia, para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan baik oleh Pemko Pekanbaru maupun Pemprov Riau.

Dengan adanya perwako tersebut, diharapkan seluruh OTG bisa menjalani isolasi di bawah pengawasan pemerintah.

"Sebab kalau isolasi di rumah, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," tutupnya.

Walikota Pekanbaru Firdaus, sebelumnya mengatakan saat ini terdapat 3 gedung dan 2 hotel yang dijadikan sebagai tempat isolasi bagi positif corona OTG di antaranya Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Jalan Soebrantas wilayah Kecamatan Tampan dan gedung Diklat di Ronggowarsito.

Sementara 2 hotel yang jadi tempat isolasi OTG yakni Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.

"Rusunawa Rejosari itu disiapkan oleh pemerintah kota. Oleh pemerintah provinsi, itu ada gedung Bapelkes, gedung Diklat, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka," ucap walikota. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+