Tidak Ada Kenaikan, UMK Pekanbaru 2021 Disepakati Rp2,99 Juta

Selasa, 03 November 2020 - 19:08:20 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2021 tidak ada kenaikan dari UMK tahun ini atau masih senilai Rp2.997.971.69.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, besaran UMK 2021 itu disepakati dalam rapat bersama Dewan Pengupahan pada Selasa (3/11/2020) sore.

"Jadi kami sudah sepakat (UMK 2021) masih tetap sama dengan UMK tahun 2020," ungkapnya, Selasa malam.

Disampaikan Jamal, penetapan UMK 2021 juga sudah sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Tenaga Kerja dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau yang mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan di tengah pandemi Covid-19.

Awalnya, kata dia, UMK 2021 memang diharapkan naik sebab saat rapat bersama Serikat Pekerja yang termasuk di dalam anggota Dewan Pengupahan, ada masukan terkait inflasi di Kota Pekanbaru.

Namun dengan berbagai pertimbangan dan ditambah tidak adanya waktu lagi melakukan survei ke lapangan, akhirnya UMK 2021 disepakati sebesar Rp2.997.971.69.

"Tapi UMK kita ini masih lebih tinggi dibanding UMP (Upah Minimum Provinsi) yang hanya sebesar Rp Rp2.888.563," ucapnya.

Dengan telah disepakatinya besaran UMK 2021 tersebut, terang Jamal, pihaknya segera menyampaikan kepada Walikota Pekanbaru dan diteruskan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendapat persetujuan.

"Setelah itu baru akan dilakukan sosialisasi baik kepada pengusaha yang di dalamnya ada Apindo dan serikat pekerja atau buruh yang ada di perusahaan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+