Kepala Disnakertran Riau Jonli
Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau bersama Dewan Pengupahan, awal pekan depan akan membahas besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2021.
"Senin kami rapatkan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Riau," kata Kepala Disnakertran Riau Jonli, Jumat (13/11/2020).
Disampaikannya, kabupaten kota tidak dilarang mengusulkan kenaikan UMK 2021 dengan tetap menyesuaikan dengan kondisi ekonomi dan mempertimbangkan kemampuan keuangan perusahaan.
"UMK harus lebih tinggi dari UMP (Upah Minimum Provinsi). Daerah yang menaikkan, wajarlah naik, karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda, tapi besarannya kita rapatkan dengan Dewan Pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan," ucapnya.
Untuk UMP 2021 sendiri, disebutkan Jonli, Surat Keputusan (SK) penetapan UMP tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Riau.
Dimana untuk UMP tahun 2021 mendatang disamakan dengan UMP tahun 2020 sebesar Rp2.888.564,01. Tidak adanya kenaikan UMP sesuai dengan surat edaran dari Pemerintah Pusat melalui Kementrian Tenaga Kerja.
"Alhamdulillah, UMP 2021 sudah diteken oleh pak gubernur. Besarannya sama dengan tahun ini, tidak ada kenaikan," ungkapnya.
"Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses. Dan alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK," tutup Jonli menambahkan. (red)