Tim gabungan saat mengeksekusi bando ilegal di Jalan Kaharuddin Nasution, Pekanbaru, baru-baru ini.
Betuah Pekanbaru - Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, memerintahkan ke Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk segera mengeksekusi bando maupun baliho ilegal yang masih berdiri di sejumlah titik jalan.
Sebelum dieksekusi, kata Jamil, dirinya telah meminta kedua instansi tersebut melakukan pendataan terlebih dahulu ke lapangan.
"Kita kemarin sudah meminta kepada Satpol PP dan Dispenda, tolong didata mana bando yang tidak memiliki izin. Kemudian bando atau baliho yang tidak memiliki izin untuk segera dieksekusi atau dipotong," ucapnya, Senin (21/12/2020).
Pemerintah kota, sebut Jamil, menargetkan di 2021 mendatang sudah tidak ditemukan lagi adanya bando dan tiang baliho ilegal yang masih berdiri di pinggiran jalan dalam kota.
"Jadi kalau masih ada bando yang berdiri, itu nantinya akan disesuaikan dengan peraturan daerah, artinya tidak berdiri dengan sendirinya," ujar dia.
Menurutnya, hal itu perlu dikontrol sehingga dapat mendukung program pemerintah Kota Pekanbaru untuk selanjutnya.
Dari segi pendapatan, lanjut Jamil, keberadaan baliho dan bando tidak berizin itu sangat merugikan pemerintah kota lantaran tidak adanya pajak yang dibayarkan oleh pemilik bando ilegal.
"Kita tidak mengeluarkan izinnya. Kalau tidak berizin, kita tidak boleh mengambil pajaknya," tegas mantan Kepala DPM-PTSP Pekanbaru ini.
Kemudian di sisi penataan kota, sambung Jamil, dengan adanya bangunan yang tak berizin dan tak teratur akan menjadikan Kota Pekanbaru terlihat semrawut. "Maka di tahun 2021 nanti, kita akan tertibkan semuanya," tutup dia. (rki)