Gaji tak Sesuai UMK, Disnaker Pekanbaru Minta Karyawan Melapor

Rabu, 03 Januari 2024 - 15:24:41 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuir

Betuah Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta bagi karyawan yak tak digaji susuai Upah Minimum Kota (UMK) sebesar Rp3.451.584, agar melaporkannya ke posko pengaduan yang telah dibuka.

"Kita buka posko di kantor, bisa datang langsung ke kantor Disnaker," kata Kepala Disnaker Kota Pekanbaru Syamsuir, Rabu (3/1/2024).

Ia menyampaikan, laporan dari karyawan diperlukan untuk memastikan seluruh perusahaan swasta yang beroperasi di Kota Bertuah bisa mematuhi UMK yang ditetapkan.

Setiap laporan yang masuk, lanjut Syamsuir, akan langsung ditindaklanjuti pihaknya. Jika perusahaan bersangkutan mampu namun tidak membayar upah sesuai UMK, ia memastikan bakal ada sanksi sesuai aturan berlaku.

"Kita lihat apa permasalahannya (perusahaan swasta tak mematuhi UMK). Kita akan rapatkan dengan dewan pengupahan (untuk pemberian sanksi)," ucapnya.

Disebutkan Syamsuir, besaran UMK 2024 itu sudah disosialisasikan pihaknya ke seluruh perusahaan swasta sejak disetuji Gubernur Riau pada Desember 2023 lalu.

Untuk itu, tak ada alasan bagi perusahaan tidak membayarkan gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan. Terhitung 1 Januari 2024, perusahaan wajib membayar gaji karyawan sesuai UMK yang ditetapkan.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+