Satpol PP Pekanbaru Sudah Potong 6 Tiang Reklame dan 2 Bando Ilegal

Selasa, 22 Desember 2020 - 23:44:56 WIB Cetak

Yendri Doni

Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, sepanjang 2020 ini sudah memotong atau menumbangkan sebanyak 6 tiang reklame dan 2 bando ilegal.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, untuk 6 tiang reklame yang telah dipotong tersebut berada di kawasan fly over persimpangan Jalan Jenderal Sudirman-Tuanku Tambusai.

"Sebenarnya ada 7 tiang reklame tak berizin di kawasan ini, tapi 1 lagi tidak dipotong karena ada kabel listrik di tiang tersebut," ungkapnya, Selasa (22/12/2020).

Kemudian 2 bando yang dieksekusi, 1 terletak di Jalan Tuanku Tambusai dan 1 lagi di Jalan Kaharuddin Nasution.

"Kedua bando ini dipotong karena juga tidak memiliki izin dari pemerintah kota," ucapnya.

Dalam waktu dekat, lanjut Doni, pihaknya akan kembali melakukan pemotongan terhadap tiang reklame ilegal di sejumlah titik jalan. "Karena masih ada didapati beberapa tiang reklame yang juga tak berizin," ujar dia.

Lebih jauh disampaikan Doni, penertiban terhadap tiang reklame dan bando ilegal merupakan upaya Satpol PP dalam menjaga ketertiban, keindahan dan keamanan di Ibukota Provinsi Riau. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+