Lelang Pengangkutan Sampah Lamban, Begini Penjelasan DLHK Pekanbaru

Selasa, 05 Januari 2021 - 12:57:14 WIB Cetak

Agus Pramono

Betuah Pekanbaru - Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru, baru melakukan pelelangan pengangkutan sampah melalui Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) terhitung 4 Januari 2021.

Lambannya proses pelelangan tersebut mengakibatkan tak adanya pihak ketiga yang dipekerjakan sebagai pengangkut sehingga terjadi penumpukan sampah hampir di seluruh wilayah Kota Pekanbaru sejak awal Januari lalu.

Pasalnya, kerjasama pengangkutan sampah dengan dua perusahaan sebelumnya di antaranya PT Godang Tua Jaya dan PT Samhana Indah telah berakhir terhitung 31 Desember 2020.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru Agus Pramono menyebutkan, proses pelelangan sampah itu telah disampaikan pihaknya ke Bagian ULP sejak tanggal 10 Desember 2020.

"Jadi sejak tanggal 10 Desember kita sudah ajukan ke ULP, kemudian ada proses di ULP dan baru diumumkan tanggal 4 Januari 2021," ungkapnya, Selasa (5/1/2021).

"Mengapa lama baru dilelang? Itu kewenangan dari ULP, kita tidak bisa mencampurinya karena memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," ulas mantan Kepala Satpol PP Pekanbaru ini.

Selain lamanya proses lelang oleh ULP, keterlambatan pengajuan lelang juga akibat lambannya pengesahan APBD murni 2021.

"APBD kan baru tanggal 30 November 2020 disahkan pemakaiannya oleh DPRD. Kemudian ada revisi 14 hari di provinsi. Setelah angaran disahkan, kita langsung menyiapkan dokumen lelang menggunakan konsultan yang dituangkan melalui RAB (Rencana Anggaran Biaya)," ucap Agus.

"Jadi kalau kita disebut lamban, tentu kita harus sesuai aturan yang berlaku. Kalau mahu saya, Maret (2020) itu sudah dilelang, sudah ada pemenang lelang. Tapi kan anggaran baru disahkan akhir November (2020)," tutup Agus menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+