Perubahan Adminduk di Kecamatan Pemekaran, Disdukcapil Tunggu Permendagri

Kamis, 07 Januari 2021 - 22:04:10 WIB Cetak

Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, hingga kini masih menunggu salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kodefikasi wilayah kecamatan pemekaran.

Kodefikasi tersebut diperlukan guna perubahan data administrasi kependudukan (adminduk) warga yang terdampak pemekaran kecamatan.

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita menyebutkan, untuk saat ini pihaknya baru sekedar menerima kodefikasi wilayah tersebut melalui pesan WhatsApp dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kita sudah dapat informasi melalui WhatsApp bahwa kode wilayah sudah keluar. Tapi kami ingin pastikan dan Permendagri harus di tangan kami, sehingga baru kita urus ke Dirjen Capil," ungkapnya, Kamis (7/1/2021).

Setelah diurus ke Dirjen Capil, kata dia, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan langsung menyesuaikan kode wilayah kecamatan.

"Dirjen Dukcapil sendiri kami perkirakan seminggu sampai dua minggu paling lama. Target kami seminggu sudah sesuai dengan kode wilayah di Permendagri itu," ujarnya.

Selanjutnya, Disdukcapil akan melakukan sosialisasi kepada warga untuk perubahan data adminduk dan menyampaikan apa saja persyaratan yang diperlukan.

"Jadi tunggu aba-aba kita dulu. nanti kita sosialisasikan apa yang harus disiapkan, apa yang harus dilengkapi, bagaimana mekanismenya, kan itu harus kita sosialisasikan juga," tutup mantan Camat Tampan ini.

Seperti diketahui, di akhir Desember 2020 lalu pemerintah kota melakukan pemekaran sejumlah kecamatan di antaranya Kecamatan Tampan, Tenayan Raya, Rumbai dan Rumbai Pesisir.

Untuk Kecamatan Tampan dimekarkan menjadi dua kecamatan masing-masing Kecamatan Tuah Madani dan Bina Widya. Nama Tampan sendiri dihapus karena ada kesamaan nama dengan salah satu kelurahan di Payung Sekaki.

Kemudian Kecamatan Tenayan Raya juga dimekarkan menjadi dua kecamatan. Satu kecamatan tambahan diberi nama Kecamatan Kulim.

Sementara Rumbai dan Rumbai Pesisir dipecah menjadi tiga kecamatan yakni Kecamatan Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Sedangkan nama Rumbai Pesisir tidak lagi dipakai sebagai nama kecamatan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+