Pelaku Pungli Retribusi Sampah Bakal Ditindak Secara Hukum

Kamis, 25 Februari 2021 - 22:29:07 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal mengambil langkah hukum untuk menindak pelaku yang melakukan pemungutan retribusi sampah secara ilegal.

Walikota Pekanbaru Firdaus MT menyatakan, langkah hukum terpaksa diambil lantaran himbauan yang diberikan pemerintah kota sejauh ini tidak dihiraukan oleh para pelaku pemungutan liar (pungli) tersebut.

"Maka perlu kita ambil langkah hukum terhadap pelaku pungli sampah," tegasnya, Kamis (25/2/2021).

Di samping itu, walikota mengaku kini tengah mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dalam menangani persoalan sampah selama masa transisi.

"Kita evaluasi secara menyeluruh penanganan masalah sampah selama ini," ucapnya.

Begitu juga dengan proses lelang jasa angkutan sampah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), walikota mengaku heran karena adanya tarik ulur antara DLHK dan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru.

Sementara itu, Plh Kepala Dinas LHK Pekanbaru Azhar menyebutkan, pihaknya kini tengah bersiap membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Retribusi Pelayanan Persampahan guna mengantisipasi pungli.

Mereka sedang melakukan pengkajian terhadap indikator untuk membentuk UPT tersebut. Pihakya bakal mempersiapkan dalam dua pekan ini. 

Proses kajian untuk membentuk UPT ini guna menyelesaikan persoalan yang ada. Satu permasalahan yakni masih adanya pungutan liar sampah. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+