Tim Gabungan Jaring 21 Pelanggar Prokes di STC Pekanbaru

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:46:19 WIB Cetak

Salah seorang pelanggar prokes saat menjalani sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan STC.

Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari TNI, Polri, BPBD, Dinas Perhubungan dan Satpol PP Pekanbaru, menjaring sebanyak 21 pelanggar protokol kesehatan (prokes) dalam Razia Masker di pusat perbelanjaan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Jenderal Sudirman, Rabu (10/3/2021).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyebutkan, dari 21 pelanggar prokes tersebut, 8 orang di antaranya diberi sanksi sosial membersihkan sampah di kawasan STC.

"Kemudian 13 pelanggar lainnya diberi teguran lisan," ungkapnya.

Disampaikan Doni, Razia Masker yang kini lebih difokuskan ke pusat-pusat perbelanjaan merupakan tindak lanjut dari penerapan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Ini upaya kita dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.

Melalui razia tersebut, lanjut Doni, diharapkan baik warga maupun para pedagang agar lebih disiplin mematuhi prokes seperti menggunakan masker.

"Makanya kita terus imbau kepada masyarakat agar disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga penyebaran wabah virus corona bisa terus kita tekan," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+