Kerjasama Diputus, Dishub Tagih Retribusi Parkir Ratusan Juta ke PT Datama

Jumat, 12 Maret 2021 - 19:10:54 WIB Cetak

Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, secara resmi melakukan pemutusan kerjasama dengan PT Datama dalam hal pengelolaan perparkiran di puluhan titik kawasan pinggir jalan.

"Jadi terhitung mulai hari ini (diputus). Tadi saya sudah tandatangani surat pemutusan kerjasamanya (dengan PT Datama)," ungkap Kepala Dishub Pekanbaru Yuliarso, Jumat (12/3/2021) sore.

Dengan pemutusan kerjasama, kata dia, terhitung 12 Maret 2021 pengelolaan perparkiran di seluruh wilayah kota kembali diambil alih oleh Dishub.

Meski kerjasama diputus, lanjut Yuliarso, namun PT Datama wajib menyelesaikan pembayaran retribusi parkir terhitung tanggal 1 Januari hingga 11 Maret 2021 dengan besaran mencapai ratusan juta.

"Ya, mereka wajib memberikan setoran kepada pemerintah kota sebesar Rp29, sekian juta per hari," ucapnya.

Untuk pembayaran retribusi parkir itu, Dishub telah menyurati PT Datama agar segere malakukan pembayaran.

"Kita sudah surati mereka dan kita kasi waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin (dibayarkan)," tutup mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Sementara itu, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Radinal Mundandar menambahkan, ia telah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada sejumlah personel guna melakukan pengawasan di lapangan pasca pemutusan kerjasama.

"Kawan-kawan yang akan turun kita bekali SPT dan dilampirkan surat pemutusan kontrak yang ditujukan kepada koordinator dan juru parkir agar tidak terjadi persoalan di lapangan," ujarnya.

Dengan berakhirnya kontrak dengan PT Datama, lanjut dia, Dishub sesegera mungkin akan menyiapkan administrasi untuk pelelangan ulang pengelolaan parkir.

"Kami siapkankan dulu regulasinya, baru dilelang ulang," pungkasnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+