Bapenda Pekanbaru Sudah Berhasil Kumpulkan Pajak Rp114 Miliar

Selasa, 23 Maret 2021 - 13:15:23 WIB Cetak

Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru, sepanjang 2021 ini sudah berhasil mengumpulkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp114 miliar dari 11 objek pajak.

Untuk realisasi pajak tertinggi bersumber dari pajak Penerangan Jalan Umum (PJU) senilai Rp32,1 miliar, disusul Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp27,4 miliar, dan pajak restoran Rp20,2 miliar.

Kemudian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp13,4 miliar, pajak hotel Rp7,8 miliar, pajak reklame Rp7,5 miliar, pajak parkir Rp3,4 miliar, pajak hiburan Rp1,5 miliar, pajak air bawah tanah Rp932 juta, serta pajak sarang walet Rp42 juta.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, realisasi PAD Rp114 miliar itu sudah berkisar 80 persen dari total target triwulan pertama tahun 2021 sebesar Rp142 miliar.

"Masih ada tersisa satu minggu lagi untuk mengejar target," ucapnya, Selasa (23/3/2021).

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kata dia, masih tetap memberikan stimulus bagi wajib pajak (WP) berupa penghapusan denda pajak hingga 31 Maret 2021.

Selain itu, pemerintah kota juga memberikan keringanan bagi WP PBB. WP PBB sebesar Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu mendapat keringanan pemotongan pajak 50 persen.

Selanjutnya PBB sebesar Rp500 ribu hingga Rp2 juta mendapat diskon pajak sebesar 25 persen. PBB Rp2 juta hingga Rp5 juta mendapat diskon pajak sebesar 20 persen. Lalu PBB Rp5 juta ke atas mendapat diskon pajak 15 persen.

"Stimulasi diberikan pemerintah karena kondisi masih pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk mendorong wajib pajak membayarkan pajak mereka," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+