Walikota Pekanbaru Firdaus
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menjadikan Rencana Tata Ruang Wilaya (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan dalam melanjutkan pembangunan dan pengembangan wilayah.
"Jadi perencanaan-perencanaan yang kita lakukan ini menyesuaikan dengan Perda Tata Ruang Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW dan dan dilengkapi dengan RDTR yang kita susun," kata Walikota Pekanbaru Firdaus, Jumat (3/9/2021).
Menurut walikota, sebagai kota besar yang maju dan berkembang, maka pembangunan yang dilakukan harus sesuai dengan aturan berlaku seperti Perda Nomor 7 Tahun 2020 tentang RTRW.
"Sehingga jika dibangun sesuai aturan dan pedoman yang benar, maka rencana membangun kota ini berkelas dunia, Insyaallah bisa diwujudkan," ucapnya.
Disampaikan walikota, apabila pembangunan dan pengembangan kota tidak sesuai aturan, bisa dipastikan penataan Kota Pekanbaru ke depannya akan semrawut.
"Kalau kita tidak susun software-nya, terus main hantam promo saja, maka kota ini akan berantakan. Maka itu harus disiplin, mulai dari tata ruang, kita sudah punya dan dilengkapi dengan RDTR yang kita susun," tegasnya.
Lebih jauh disampaikan walikota, khusus untuk RDTR, saat ini telah mulai disusun untuk beberapa kecamatan seperti Kecamatan Tenayan Raya, Marpoyan Damai dan Rumbai Timur.
"Memang belum untuk semua wilayah kota yang kita susun, ini secara bertahap," tutupnya. (abd)