Sanksi Tipiring Bagi Pembuang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Mulai Diterapkan

Senin, 09 Januari 2023 - 13:48:25 WIB Cetak

Pj Walikota Pekanbaru Muflihun

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini mulai menerapkan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan, Senin (9/1/2023).

"Saat ini kita sudah mulai di beberapa tempat ya. Tapi (sanksinya) baru teguran saja," ucap Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun, Senin siang.

Untuk penerapan saksi tegas berupa pembayaran denda hingga kurungan penjara, kata dia, akan dilakukan rapat finalisasi terlebih dahulu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

"Rapat finalisasi ini besok kita gelar,  sehingga lusa Insyaallah sudah mulai jalan untuk sidang di tempat," ungkap Muflihun.

Disampaikannya, penerapan sanksi Tipiring bertujuan memberikan efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Sebab, hingga kini masih ada ditemukan sampah yang dibuang di sembarang tempat dan tidak sesuai waktu yang ditetapkan.

"Kalau ini tidak kita lakukan, capek kita. Hari ini kita ambil sampah di satu tempat, besok muncul lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru Hendra Afriadi menyebutkan jika pihaknya telah menuntaskan surat keputusan (SK) tim penegakkan hukum (gakkum).

"Jadi SK tim (gakkum) sudah dibentuk. Kita juga sudah koordinasi dengan tim (gabungan) lainnya. Dalam waktu dekat proses (penindakan) di lapangan," kata dia.

Dalam penindakan nantinya, pelaku pembuang sampah bisa saja dikenakan sanksi Tipiring berupa pembayaran denda hingga kurungan penjara. "Minggu ini kita rapat tindak lanjut untuk proses di lapangan. Kita usahakan minggu ini sudah aksi di lapangan," tutupnya.***



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+