Penggunaan Kodefikasi Wilayah Pemekaran Terganjal Permendagri

Selasa, 23 Maret 2021 - 15:17:16 WIB Cetak

Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi

Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, hingga kini belum bisa menggunakan kodefikasi wilayah pemekaran lantaran belum adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mengatur tentang itu.

Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Murdinal Guswandi menyebutkan, kodefikasi wilayah pemekaran itu telah diterima pihaknya dari Kemendagri sejak 5 Januari lalu.

"Namun legalistas formalnya belum ada, itu harus ditetapkan oleh Kemendagri," ucapnya, Selasa (23/3/2021).

Belum terbitnya Permendagri, kata Murdinal, membuat kodefikasi wilayah yang telah ada belum masuk ke dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).

"Aplikasi SIAK ini merupakan aplikasi tempat mengentri data. Persoalannya, kode wilayah tersebut belum masuk di aplikasi ini," ungkap Murdinal.

Menyikapi persoalan itu, lanjut dia, Disdukcapil Kota Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri. Dari arahan Dirjen Dukcapil, kodefikasi wilayah di aplikasi SIAK baru berlaku setelah adanya Permendagri.

"Intinya, sesuai undang-undang yang berlaku bahwa (kodefikasi wilayah) dimasukkan ke aplikasi SIAK, itu harus ditetapkan dengan Permendagri. Permasalahannya, Permendagri tersebut sampai saat ini belum terbit," tutupnya.

Seperti diketahui, akhir 2020 lalu terdapat sejumlah kecamatan yang telah dimekarkan pemerintah kota di antaranya Kecamatan Binawidya, Tuah Madani, Kulim, Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+