Enam OPD Inventarisir Tiang Reklame Ilegal di Pekanbaru

Senin, 05 Juli 2021 - 15:28:33 WIB Cetak

Zulhelmi Arifin

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, membentuk tim penertiban tiang reklame ilegal yang terdiri dari enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kini, tim tersebut tengah melakukan inventarisir di lapangan.

Keenam OPD yang bertugas melakukan penertiban itu di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebutkan, inventarisir diperlukan guna mendata mana tiang reklame berizin dan yang tidak berizin. 

"Mana tiang berizin bayar pajak, mana tiang berizin tidak bayar pajak. Jadi kita mengkategorikan dulu. Mana tiang tak berizin bayar ajak, dan tiang tak berizin tak bayar pajak. Jadi yang tak berizin dan tak bayar pajak, kita bersihkan dulu," ucapnya, Senin (5/7/2021).

Kemudian, terang dia, untuk tiang reklame berizin namun tidak membayar pajak, tim akan tagih pajaknya. Lalu yang tidak berizin tapi bayar pajak, tim meminta agar dilakukan pengurusan izin.

"Sudah (didata). Kita harusnya mau rapatkan itu. Dalam bulan ini harusnya kita bereskan," ujar pria yang akrab disapa Ami ini.

Setelah inventarisasi benar-benar selesai, tim akan segera lakukan pemotongan terhadap tiang yang tidak berizin dan tidak bayar pajak. "Jadi sekarang masih tahap inventarisasi, begitu jadi nanti kita SK-kan, ini yang mau kita tebang," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+