Pekanbaru Bersiap Terapkan PPKM Mikro yang Lebih Ketat

Selasa, 06 Juli 2021 - 20:41:39 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil dan forkopimda, saat meninjau penerapan PPKM belum lama ini.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kini tengah bersiap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang lebih ketat dari sebelumnya.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil mengatakan, penerapan PPKM yang lebih ketat itu akan dilakukan karena Kota Pekanbaru masuk salah satu dari 43 daerah di luar Jawa-Bali yang diminta Pemeritah Pusat untuk memperketat penerapan PPKM mikro.

Sebagai persiapan, sebut dia, pemerintah kota bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Besok akan kita rapatkan dulu bersama-sama dengan tim Satgas Covid," ungkapnya, Selasa (6/7/2021).

Meski akan dilakukan pengetatan, namun Jamil menghimbau warga agar tidak panik. Karena, lanjut dia, pengetatan PPKM bertujuan menekan sebaran wabah covid yang kembali melonjak sejak sepekan terakhir.

"Jadi tidak perlu panik, karena tujuannya untuk kesehatan warga juga," ucapnya.

Untuk pengetatan PPKM sendiri, disampaikan Jamil bakal diberlakukan secara khusus di pusat-pusat perbelanjaan, mal, rumah makan dan pusat keramaian lainnya.

"Seperti mal buka sampai jam sekian, terus rumah makan sampai jam sekian. Begitu juga di pusat keramaian akan dilakukan pengetatan (penerapan PPKM mikro)," tutupnya.

Sementara itu, berdasarkan mekanisme yang ditetapkan Satgas Covid-19 nasional, berikut aturan lengkap PPKM Mikro yang diperketat tersebut.

Pertama, kegiatan di wilayah yang termasuk dalam level empat zonasi akan diberlakukan kerja dari rumah atau work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen. Sementara zonasi di level selain empat diberlakukan 50 persen WFO dan 50 persen WFH.

Kedua, kegiatan belajar mengajar di wilayah yang masuk zonasi level 4 dilakukan secara daring. Ketiga, sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan kegiatan lain yang termasuk dalam sektor kritis tetap bekerja 100 persen. Meski begitu akan diberlakukan pengaturan jam operasional yang lebih ketat.

Keempat, makan di resto atau dine in hanya boleh dengan kapasitas 25 persen, resto hanya boleh beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat untuk makan di tempat dan hingga pukul 20.00 WIB untuk pesan antar.

Kelima, mal dan pusat perbelanjaan hanya buka hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen. Keenam, kegiatan konstruksi tetap berlangsung 100 persen.

Kemudian yang ketujuh, seluruh kegiatan ibadah ditiadakan sesuai dengan aturan dari Kementerian Agama.

Kedelapan, fasilitas publik di wilayah zonasi level empat ditutup sementara. Kesembilan, kegiatan seni, olahraga hingga seminar ditiadakan. Ke-10, untuk kendaraan umum akan diatur jam operasional dan kapasitasnya oleh pemda masing-masing. Terakhir ke-11, kegiatan Idul Adha akan mengikuti SE dari Kementerian Agama. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+