Transfortasi Laut di Pekanbaru Wajibkan Sertifikat Vaksin, Darat dan Udara Swab Antigen

Kamis, 15 Juli 2021 - 14:42:16 WIB Cetak

Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas

Betuah Pekanbaru - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, mulai mewajibkan kepada calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan laut melalui Pelabuhan Sungai Duku untuk memperlihatkan sertifikat atau bukti telah menjalani vaksinasi.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Khairunnas menyebutkan, sertifikat vaksin tersebut mesti dilampirkan oleh calon penumpang saat pembelian tiket.

"Minimal bukti vaksin dosis tahap pertama. Ini berlaku bagi calon penumpang yang akan masuk maupun keluar Pekanbaru," ucapnya, Kamis (15/7/2021).

Disampaikannya, aturan itu merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Riau Nomor 180/HK/1784 tentang Perjalanan Orang Dalam Masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat.

"Aturan ini sebenarnya sudah lama kita tunggu-tunggu dan akhirnya keluar juga. Untuk itu kita berterima kasih kepada Gubernur Riau yang telah menerbitkan surat edaran ini," ujarnya.

Khairunnas mengatakan, untuk pemberlakuan bukti vaksin di Pelabuhan Sei Duku itu pihaknya telah berkoordinasi juga dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

"Bahkan kita juga sudah buat edaran bersama KSOP guna menindaklanjuti SE gubernur ini," ungkapnya.

Sementara untuk calon penumpang angkutan darat dan udara, lanjut Khairunnas, mereka wajib memperlihatkan surat keterangan negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, atau rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.

"Jadi Kalau untuk transfortasi darat dan udara, itu bukti PCR atau swab antigen. Kita sudah sosialisasikan kepada seluruh pengelola angkutan agar bisa bekerjasama dengan kita untuk melaksanakan SE gubernur ini. Kita juga sudah buatkan pengumuman di beberapa titik," tutupnya. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+