Zulhelmi Arifin
Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memberikan stimulus berupa diskon sebesar 50 persen untuk pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, stimulus BPHTB itu diberikan Walikota Pekanbaru Firdaus guna meringankan wajib pajak (WP) di tengah pandemi Covid-19.
"Baru diberikan pak walikota kebijakan khusus untuk masyarakat Kota Pekanbaru, terkait stimulus permohonan BPHTB," ucapnya, Minggu (18/7/2021).
Namun, sebut pria yang akrab disapa Ami ini, diskon itu diberikan dengan sejumlah syarat seperti memiliki sertifikat lahan dan telah melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Pemberian stimulus ini juga bertujuan memotivasi wajib pajak agar membayarkan kewajibannya secara tepat waktu," tutupnya. (rki)