Empat Warkop Disegel dan Didenda Satgas Covid Pekanbaru

Kamis, 29 Juli 2021 - 20:57:45 WIB Cetak

Tim Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat melakukan penyegelan terhadap tempat usaha Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad, Kamis (29/7/2021).

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi penutupan sementara terhadap satu warung kopi (warkop) dan tiga lainnya didenda masing-masing sebesar Rp500 ribu karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Satu warkop yang diberi sanksi penutupan sementara selama tiga hari itu yakni Serambi Kopi di Jalan Arifin Achmad. Selain ditutup sementara, pengelola juga diberikan surat teguran kedua oleh Satgas Covid.

Kemudian untuk tiga warkop yang diberi sanksi denda masing-masing Rp 500 ribu itu di antaranya Hokky Kopi dan Teko Kopi di Jalan HR Soebrantas, serta Norma Caffee di Jalan Muchtar Lutfi.

"Keempat tempat usaha ini diberi sanksi karena melanggar aturan PPKM level 4. Pelanggarannya memberi pelayanan di tempat lebih dari 25 persen dari kapasitas tempat," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni, Kamis (29/7/2021).

Selain warkop, Satgas Covid juga memberikan sanksi denda Rp500 ribu kepada pengelola hiburan M-Box Movies di Jalan SM Amin/Arengka II.

"Di M-Box Movies juga ada diamankan dua orang pengunjung yang melanggar prokes (protokol kesehatan), tidak menggunakan masker," ungkap Doni.

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat razia di tempat hiburan M-Box Movies di Jalan SM Amin/ Arengka II.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 di Kota Pekanbaru, terdapat berbagai pembatasan bagi tempat usaha.

Seperti untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer.

Untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat.

Kemudian untuk fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) dan tempat hiburan umum (club malam, diskotik, gelanggang ketangkasan elektronik, rumah bilyar, PUB/KTV/ layanan hiburan fasilitas hotel ditutup selama penerapan PPKM level 4. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+