Sejumlah anak-anak yang terjaring di warnet saat diamankan di kantor Satpol PP Pekanbaru dan diberikan surat pernyataan, Selasa (3/8/2021).
Betuah Pekanbaru - Tim gabungan dari Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi kepada 25 pengunjung warung internet (warnet) yang terjaring dalam razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tahap dua, Selasa (3/8/2021).
Dari 25 pengunjung warnet tersebut, 9 di antaranya masih anak-anak dan 16 lainnya sudah remaja.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang melalui Kepala Bidang PPUD Fackruddin menyebutkan, ke-25 remaja dan anak-anak itu diamankan ketika tengah asik bermain game di Warnet Neo Net 2 Jalan Kertama, Kecamatan Marpoyan Damai.
"Seluruhnya langsung dibawa ke kantor untuk proses pendataan dan pembinaan," ungkapnya.
Untuk 16 remaja yang dijaring, mereka juga diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah di kawasan kantor Satpol PP di komplek Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara untuk 9 anak-anak, seluruhnya hanya diminta mengisi surat pernyataan yang telah disiapkan. Di surat pernyataan itu, mereka berjanji tidak akan lagi bermain di warnet khususnya selama penerapan PPKM level 4 tahap dua.
"Jadi, mereka ada yang kita minta buat pernyataan dan ada juga diberi sanksi kerja sosial," ucapnya.
Kemudian untuk pemilik Warnet Neo Net 2, terang Fackruddin, diberikan sanksi denda sebesar Rp500 ribu karena melanggar aturan PPKM level 4. Yang mana warnet dilarang beroperasi selama PPKM berlangsung.
"Pemilik telah melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Pekanbaru nomor : 17/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman penerapan PPKM level 4," tutupnya. (rki)