Pengelola Pasar Kaget di Pekanbaru tak Kunjung Urus Izin Operasional

Kamis, 12 Agustus 2021 - 23:34:17 WIB Cetak

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini tak kunjung menerima permohonan pengajuan izin operasional dari pengelola pasar kaget.

"Saya selalu sampaikan, saya tidak pernah mengatakan pasar kaget itu kita larang habis. Uruslah izinnya," ujar Kepala Dinas Peridustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Achmad Hutasuhut, Kamis (12/8/2021).

Disampaikannya, ada sekitar 70 hingga 90 pasar kaget yang beroperasi di hari-hari tertentu di wilayah kecamatan se-Kota Pekanbaru.

"Kenapa saya bilang berkisar (70-90 pasar kaget), karena dia tidak tiap hari,  berpindah-pindah," ucapnya.

Dikatakan Ingot, izin operasional mesti dikantongi para pengelola pasar kaget sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Moderen.

Dengan dilakukan pengurusan izin, lanjut dia, maka keberadaan pasar dadakan tersebut bisa ditata dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Perindag.

"Supaya dia bisa tertib, kitapun bisa menata. Karena di situ (di dalam perda) diatur jaraknya, diatur dampak lingkungannya, dan diatur dampak lalu lintasnya," terang Ingot.

"Namun tidak semuanya juga bisa kita berikan izin. Yang tidak memenuhi syarat, tidak mungkin kita kasih izin. Pasar-pasar ilegal seperti istilahnya pasar kaget, kami tidak pernah memberikan izin, ini harus ditertibkan," tutupnya menambahkan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+