Pemko Pekanbaru Ancam Pidanakan Pemungut Retribusi Sampah Secara Mandiri

Kamis, 02 September 2021 - 15:34:05 WIB Cetak

Walikota Pekanbaru Firdaus, saat meninjau proses penanganan sampah di TPA Muara Fajar, belum lama ini.

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, mengancam bakal mempidanakan kelompok ataupun oknum yang masih melakukan pemungutan retribusi secara mandiri/swadaya di pemukiman warga.

Walikota Pekanbaru Firdaus menyatakan, terhitung 1 September 2021, pemungutan retribusi sampah di pemukiman warga hanya boleh dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

"Bagi masyarakat, baik perorangan maupun kelompok yang masih melakukan penagihan retribusi sampah di Bulan September ini, maka para pelaku yang melakukan tindakakan liar, akan kita tegaskan dengan penegakan hukum, bisa digiring ke tindak pidana," tegasnya, Kamis (2/9/2021).

Untuk itu, sebut Firdaus, bagi kelompok masyarakat yang ingin tetap dipekerjakan sebagai petugas pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah di wilayah pemukiman mesti bekerjasama dengan Dinas LHK Pekanbaru.

"Mereka tidak boleh lagi jalan sendiri seperti yang dilakukan selama ini, tetapi harus bekerjasama dan menjadi mitra kita. Itu tawaran kepada mereka yang menyebut dirinya kelompok mandiri dan swadaya," ucapnya.

"Kalau ingun bergabung, maka jadilah bagian dari mitra pemerintah yang berizin. Kalau tidak, mereka tidak boleh. Karena undang-undang mengatakan, penanganan persampahan hanya dilakukan oleh pemerintah dan begitu juga retribusi," ulasnya.

Disampaikan Firdaus, larangan pengangkutan dan pemungutan retribusi sampah secara mandiri di wilayah pemukiman itu telah disosialisasikan oleh pemerintah kota sejak satu bulan terakhir.

Yang mana untuk pengangkutan sampah dilakukan oleh dua rekanan yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ) dan PT Samhana Indah (SHI). Sementara retribusi dipungut langsung oleh Dinas LHK.

"Sudah satu bulan terakhir ini kita lakukan sosialisasi, baik melalui media cetak maupun ekektronik, ada juga dialog interaktif antara pemerintah dengan masyarakat. Ini juga bagian dari sosialisasi. Ada juga melalui Forum RT RW di kecamatan dan kelurahan," ungkpanya.

"Jadi terhitung tanggal 1 September ini semua kegiatan penanganan sampah, baik pengangkutan sampah di lingkungan dilakukan oleh DLHK beserta mitra. Zona 1 dan 2 kita bermitra dengan badan usaha melalui DLHK," tutup Firdaus menambahkan. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+