Belasan Pengunjung Kuliner di Pekanbaru Didenda dan Disanksi Kerja Sosial

Rabu, 29 September 2021 - 21:38:19 WIB Cetak

Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru saat menindak pelanggar prokes, Selasa (28/9/2021) malam. (dok satpol pp).

Betuah Pekanbaru - Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, memberikan sanksi pembayaran denda administrasi dan kerja sosial kepada belasan pengunjung kuliner lantaran tidak menggunakan masker.

Mereka kedapatan abai menerapkan protokol kesehatan (prokes) dalam razia yang digelar Satgas Covid bersama tim gabungan TNI/Polri di sejumlah tempat kuliner, Selasa (28/9/2021) malam.

Adapun tempat kuliner yang dipantau tim tersebut di antaranya Kafe Senja, Jambang Angkringan, Ayam Penyet Asli Aren Lamongan dan Pendopo yang seluruhnya berada di kawasan Jalan Kaharuddin Nasution.

Di Kafe Senja, didapati 4 pengunjung yang tidak menggunakan masker. Satu pengunjung didenda Rp100 ribu dan 3 lainnya diberi sanksi kerja sosial. Sementara pemilik tempat usaha diberi teguran lisan.

Kemudian di Jambang Angkringan juga didapati empat pengunjung yang tidak memakai masker. Seluruhnya disanksi kerja sosial dan pemilik usaha diberikan teguran lisan.

Di Ayam Penyet Asli Aren Lamongan, ada dua pengunjung yang tidak memakai masker. Keduanya disanksi denda masing-masing Rp100 ribu dan pemilik usaha diberikan sanksi teguran lisan.

Sedangkan di Pendopo, didapati 4 orang yang tidak pakai masker. Yang mana tiga orang diberi sanksi kerja sosial dan satu orang lainnya disanksi denda sebesar Rp100 ribu.

"Untuk pengunjung yang diberi sanksi sosial, mereka kita angkut ke kantor," kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang melalui Kepala Bidang PPUD Fakhrudin, Rabu (29/9/2021).

Disampaikannya, meski Kota Pekanbaru telah menjalani Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, namun warga masih wajib mentaati protokol kesehatan pencegahan covid yang ditetapkan pemerintah.

"Warga tidak boleh lengah, karena pandemi Covid-19 belum usai. Jadi penerapan prokes tidak bisa ditawar," tegas Fakhrudin.

Disebutkannya, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes sendiri sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19. (abd)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+