UMK Pekanbaru Tahun 2022 Diperkirakan Capai Rp3 Juta

Rabu, 17 November 2021 - 14:20:38 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2022 mendatang diperkirakan mencapai angka Rp3 juta, atau naik sekitar 1 persen dari UMK 2021 sebesar Rp2,9 juta.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru Abdul Jamal menyebutkan, kenaikan UMK 2022 berdasarkan ketetapan Pemerintah Pusat yang telah menyetujui kenaikan upah minimum sebesar Rp1,09 persen.

"Kalau melihat di pusat, itu kan naik 1 persen lebih. Provinsi juga naik 1, sekian persen. Jadi tak mungkin Pekanbaru tidak naik," ucapnya, Rabu (17/11/2021).

Namun untuk besaran kenaikan UMK sendiri, kata Jamal, pihaknya masih menunggu penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP). Dari besaran UMP, kemudian dewan pengupahan Pekanbaru akan melakukan penghitungan terlebih dahulu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Di PP nomor 36 itu kan sudah ada cara hitungnya. (Capai Rp3 juta) sekitaran segitulah," ujarya.

Setelah dilakukan penghitungan, lanjut Jamal, Disnaker kemudian akan membuat berita acara pembahasan upah minimun dan ditandatangani bersama oleh unsur dari pemerintah kota, serikat pekerja, dari universitas dan Apindo.

"Berita acara pengesahan itu kita sampaikan ke pak wali (walikota) dan diteruskan ke gubernur, baru dikeluarkan UMK untuk kabupaten/kota. Jadi gubernur nanti yang menetapkan," paparnya.

Lebih jauh disampaikan Jamal, pihaknya diberi waktu sampai tanggal 30 November mendatang untuk membahas dan mengusulkan besaran UMK 2022.

"Provinsi paling lambat tanggal 20, itu (UMP) sudah ditetapkan. Setelah itu, kita baru rapat. Karena kota, itu paling lambat 30 November. Maka kita tunggu dulu surat (penetapan UMP) dari provinsi, setelah itu baru kita rapat dengan dewan pengupahan," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+