Disnaker Pekanbaru Belum Ada Terima Aduan Karyawan Soal UMK

Senin, 07 Februari 2022 - 14:35:06 WIB Cetak

Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal

Betuah Pekanbaru - Pasca diterapkan terhitung 1 Januari 2022 lalu, hingga kini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru belum ada menerima aduan dari karyawan yang tidak dibayarkan sesuai Upah Minimun Kota (UMK) senilai Rp3.049.675.

"Laporan (aduan UMK), sampai setakat ini belum ada," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Abdul Jamal, Senin (7/2/2022).

Untuk pengawasan penerapan UMK sendiri, sebut dia, di 2022 ini pihaknya tak lagi membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayar sesuai UMK seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Tapi kita awasi melalui pengesahan peraturan perusahaan. Kita terus baca aturan perusahaan, kalau ada gaji yang di bawah itu, kita tidak benarkan. Itulah yang kita sahkan dan sampai sekarang belum ada (karyawan) yang komplain," ucapnya.

Di samping itu, lanjut Jamal, pengawasan juga dilakukan melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Karena PHI itu kan menerima semua permasalahan, salah satunya pembayaran gaji yang tidak sesuai UMK. Jadi kalau ada pengaduan, kita proses," tutup pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan ini. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+