Dinsos Pekanbaru Minta Warga tak Beri Sumbangan ke Gepeng

Jumat, 25 Maret 2022 - 15:14:19 WIB Cetak

Kepala Dinsos Pekanbaru Idrus

Betuah Pekanbaru - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Pekanbaru, meminta warga agar tidak memberikan sumbangan dalam bentuk apapun kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) di lampu merah.

"Karena ini menganggu ketertiban umum, sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegas Kepala Dinsos Kota Pekanbaru Idrus, Jumat (25/3/2022).

Untuk itu, kata dia, bagi warga yang ingin berbagi disarankan untuk menyalurkan bantuan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau bisa juga diserahkan langsung ke tempat-tempat yang memang membutuhkan sehingga bantuan tersalurkan secara baik dan tepat sasaran.

"Jadi kita menghimbau para pengemis dan warga untuk tidak melakukan sumbang menyumbang di sepanjang jalan dan lampu merah," ucapnya.

Himbaun untuk tidak memberikan sumbangan ke gepang, lanjut Idrus, juga sesuai dengan Perda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial. Terdapat sanksi denda sebesar Rp50 juta bagi pemberi dan penerima dalam perda dimaksud.

Namun diakui dia, sanksi denda ini masih belum bisa diterapkan secara maksimal di lapangan. "Ini tentunya PR bagi kita, bagaimana perda ini bisa diterapkan ke depannya," ujar Idrus.

Lebih jauh disampaikannya, saat ini Dinsos bekerjasama dengan Satpol PP mulai menggencarkan razia guna mengantisipasi menjamurnya gepeng jelang Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H.

"Sekarang kita turun langsung, ini akan kita lakukan setiap hari," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+