Disdukcapil Pekanbaru Mulai Layani Perubahan Adminduk 29 Kelurahan

Senin, 11 April 2022 - 14:57:31 WIB Cetak

Kepala Disdukcapil Pekanbaru Irma Novrita

Betuah Pekanbaru - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, hari ini Senin 11 April 2022 mulai memberikan pelayanan perubahan data administrasi kependudukan (adminduk) bagi warga di 29 kelurahan yang terdampak pemekaran kecamatan.

Kepala Disdukcapil Irma Novrita menyebutkan, permohonan perubahan data dapat diajukan warga secara online melalui web sipenduduk.pekanbaru.go.id. Di laman ini terdapat modul/fitur layanan khusus yang diaktifkan.

Modu/fitur ini hanya diperuntukkan bagi warga yang wilayah domisilinya terdampak pemekaran kecamatan, sehingga nantinya dokumen kependudukan seperti KK dan KTP mesti disesuaikan dengan nama wilayah kecamatan baru.

"Syarat yang harus dilengkapi untuk penyesuaian nama kecamatan pada dokumen kependudukan, cukup melampirkan KK dan mengisi formulir F1.03," ungkapnya, Senin (11/4/2022).

Setelah pengajuan permohonan diverifikasi oleh petugas, lanjut Irma, untuk penerbitan KK dengan nama kecamatan yang baru akan terkirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri menggunakan kertas putih A4 80 gram.

"Sementara KTP-el, dapat diambil melalui kantor UPTD Dukcapil yang ada di kecamatan sesuai domisili," tutupnya.

Adapun 29 keluranan terdampak pemekaran kecamatan itu di antaranya Kelurahan Rumbai Bukit, Muarafajar Timur, Muarafajar Barat, Rantau Panjang, Maharani, Agrowisata, Simpang Baru, Delima dan Tobek Godang.

Kemudian Kelurahan Binawidya, Sungai Sibam, Maranti Pandak, Lembah Damai, Limbungan Baru, Tuah Madani, Sidomulyo Barat, Sialang Munggu, Tuah Karya, Tuah Madani, Air Putih, Kulim, Mentangor dan Sialang Rampai.

Selanjutnya Kelurahan Pebautan, Pematang Kapau, Tebing Tinggi Okura, Sungai Ukai, Sungai Ambang, Lembah Sari dan Kelurahan Limbungan. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+