Warga di Kecamatan Pemekaran tak Perlu Ubah Surat Kendaraan dan Tanah

Kamis, 21 April 2022 - 14:39:29 WIB Cetak

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy

Betuah Pekanbaru - Warga Pekanbaru di wilayah kecamatan pemekaran, tidak perlu merubah surat kepemilikan tanah dan kendaraan guna disesuaikan dengan nama kecamatan baru.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Pekanbaru Syafrian Tommy menyebutkan, hal itu sesuai hasil rapat koordinasi bersama antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan Bapenda Provinsi Riau dan BPN.

"Jadi untuk surat menyurat yang sudah ada, itu tetap memakai kecamatan lama," ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Sementara untuk administrasi kependudukan (adminduk) dan surat menyurat yang baru, disampaikan Tommy mesti disesuaikan dengan nama kecamatan pemekaran.

"Untuk administrasi atau surat menyurat yang baru diurus tentunya akan disesuaikan dengan nama kecamatan baru," ujarnya.

Tommy juga menyatakan warga tidak perlu khawatir, karena untuk surat menyurat yang masih mencantumkan nama kecamatan lama masih tetap berlaku. Artinya penggantian nama kecamatan baru akan dilakukan jika ada perubahan untuk surat menyurat kendaraan atau surat tanah.

"Jadi warga tetap bisa menggunakan nama kecamatan lama. Jika ada perubahan surat baru, menyesuaikan dengan nama kecamatan baru," tutupnya. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+