Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution
Betuah Pekanbaru - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, akan menagih uang jaminan ke kontraktor proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pasalnya, pembangunan saluran sanitasi berbasis masyarakat tersebut mengakibatkan banyak jalan rusak. Tidak hanya itu, proyek IPAL juga telah menyebabkan kerugian terhadap warga terutama pedagang.
"Kami prihatin juga dengan masyarakat Pekanbaru yang terdampak galian IPAL dan PDAM. Tapi, kami juga membutuhkan fasilitas IPAL dan PDAM itu," ucap Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (20/5/2022).
Di satu sisi, sebut dia, warga terganggu akibat galian proyek-proyek tersebut. Sementara di sisi lain, Pemko Pekanbaru harus menyediakan kebutuhan dasar bagi masyarakat.
Dinas PUPR sendiri, lanjut Indra, telah nenetapkan dua standar pelayanan yakni akses air bersih dan akses sanitasi. Hanya saja dalam proyek IPAL, perencanaannya itu tidak sampai kepada antisipasi dampaknya terhadap warga.
"Misalnya jalur proyek IPAL itu melewati tempat orang berdagang, akibat proyek IPAL itu, pendapatan berdagang menurun," ujarnya.
Untuk itu kepada kontraktor IPAL maupun PDAM, mereka harus bertanggungjawab atas kerusakan jalan. Dan ke depannya juga menyaipakan anggaran ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan.
"Mereka harus menitipkan uang jaminan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Kalau mereka tidak melakukan perbaikan sebagaimana mestinya, pemerintah bisa mengklaim uang jaminan itu," jelas Indra.
Saat ini, proyek IPAL itu dilakukan di jalan yang dikelola Pemko Pekanbaru, Pemprov Riau, dan Pemerintah Pusat. Ternyata, rencana proyek IPAL ini belum sampai ke tahap kompensasi.
"Intinya, kami mendorong kontraktor agar merekondisi jalan. Makanya ke depannya, kami ingin dihitung kompensasi terhadap masyarakat. Kami akan sarankan ke kontraktor di proyek berikutnya," tutup dia. (rki)