Kasatpol PP Pekanbaru Iwan Simatupang bersama Kabid PPUD Fakhruddin, saat meninjau layanan pengaduan di MPP.
Betuah Pekanbaru - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, membuka layanan pengaduan pelanggaran peraturan derah (perda) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman.
"Jadi masyarakat bisa melaporkan langsung setiap pelanggaran peraturan daerah ke stand layanan yang kita buka," kata Kepala Satpol PP Iwan Samuel Parlindungan Simatupang, Kamis (23/6/2022).
Untuk setiap laporan yang masuk, sebut dia, pelapor mesti mencantumkan kartu identitas diri sekaligus dokumen dan lokasi pelanggaran.
"Pelapor tidak perlu khawatir, karena identitas pelapor ini nantinya kita rahasiakan. Kita sembunyikan identitasnya," ucap Iwan.
Disampaikannya, layanan pengaduan yang dibuka bertujuan mempermudah warga dalam melaporkan setiap pelanggaran perda yang terjadi di lapangan.
"Adanya layanan ini juga untuk meningkatkan kualitas layanan pengaduan, sehingga masyarakat bisa lebih dekat untuk mengakses pengaduan seputar pelanggaran peraturan daerah," ujarnya.
"Layanan pengaduan ini sudah kita buka sejak dua minggu terakhir. Untuk itu, masyarakat bisa mengaksesnya dan tentunya disertakan KTP dan foto bukti pelanggaran perda. Setiap pengaduan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti," tutup Iwan menambahkan. (rki)