Warga dan ASN Wajib Booster, Pemko Pekanbaru akan Terbitkan SE

Kamis, 04 Agustus 2022 - 15:12:00 WIB Cetak

Sekdako Pekanbaru Muhammad Jamil

Betuah Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan surat edaran (SE) yang bakal mewajibkan warga dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjalani vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"SE nya masih menunggu persetujuan bapak Pj walikota," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Muhammad Jamil, Kamis (4/8/2022).

Disampaikannya, di SE dimaksud akan ada sanksi bagi warga dan ASN yang tidak menjalani booster.

"Nanti akan kita sandingkan dengan pelayanan publik. Ketika mengakses layanan publik, itu harus menunjukan serifikat booster. (Iya) berlaku untuk seluruh warga dan juga ASN," ungkap Jamil.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru Zaini Rizaldy Saragih menyebutkan jika partisipasi warga maupun ASN masih sangat kurang untuk menjalani vaksinasi booster.

"Karena kan ada anggapan bahwa covid ini sudah selesai, padahal kan belum, kasusnya masih ada walaupun tidak banyak. Makanya pemerintah pusat dan daerah berharap masyarakat menuntaskan vaksinasi," ujarnya.

Dari data Dinas Kesehatan, hingga kini capaian vaksinasi booster baru berkisar 32 persen. Untuk percepatan vaksinasi, Dinas Kesehatan membuka layanan rutin tiap hari dan menggandengTNI/Polri atau BIN untuk menyelenggarakan vaksinasi massal.

"Tanggal 19 Agustus nanti ada vaksinasi massal kerjasama dengan TNI. Kita harapkan dengan digelarnya vaksinasi massal ini  bisa mengajak masyarakat mau divaksin," tutup Zaini. (rki)



Baca Juga Topik #Pekanbaru+
Tulis Komentar +
Berita Terkait+